Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenaker Berencana Pulangkan 7.300 PMI Bermasalah Dari Malaysia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 03 Juni 2021, 05:12 WIB
Kemenaker Berencana Pulangkan 7.300 PMI Bermasalah Dari Malaysia
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berenana memulangkan 7.300 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Malaysia.

Sekretaris Jendral Kemenaker, Anwar Sanusi menerangkan, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk bisa memulangkan ribuan PMI bermsalah tersebut.

"Langkah Kemnaker selanjutnya, melakukan koordinasi dengan K/L terkait dan Pemerintah Daerah setelah mendapatkan informasi valid terkait data jumlah PMI yang akan pulang, termasuk waktu dan daerah asal masing-masing PMI," ujar Anwar dalam rapat gabungan (ragab) dengan Komisi I, Komisi IX, dan Komisi X DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/6).

Namun hingga saat ini, Anwar mengatakan bahwa pihaknya belum menerima data valid mengenai jumlah PMI bermasalah yang dipulangkan dari negeri Jiran.

Untuk sementara, Kemenaker baru mengantongi jumlah PMI yang memiliki izin resmi Visa PLKS (Pass Lawatan Kerja Sementara) per tanggal 15 Maret 2021 berjumlah 470.396 PMI.

Sedangkan dari hasil koordinasi Atnaker dengan Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigrasi di bawah Kementerian Dalam Negeri, diinformasikan saat ini ada sekitar 7.300 PMI Bermasalah yang berada di Depo Tahanan Imigrasi.

"Melalui Atnaker, Pemerintah telah meminta kepada pihak Malaysia untuk segara memulangkan para WNI/PMI tersebut karena mereka sudah habis masa tahanan, terbanyak dari para tahanan tersebut dikarenakan pelanggaran izin tinggal (tidak mempunyai izin kerja /permit)," beber Anwar.

Oleh karena itu, Anwar menyatakan bahwa langkah yang tengah ditempuh saat ini adalah proses pendataan di seluruh Depo Tahanan Imigrasi di Malaysia yang dilakukan secara bersama antara Disnaker, Dinkes, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Sedangkan untuk pelaksanaan pemulangan dilakukan secara terkoordinir oleh UPT BP2MI dan Pemerintah Daerah cq. Dinas Ketenagakerjaan ditingkat provinsi dan kab/kota baik di debarkasi maupun di daerah asal," demikian Anwar Sanusi menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA