Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Dengan Menjadi ASN, Dugaan Konflik Kepentingan Pegawai KPK Sudah Berakhir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 03 Juni 2021, 12:40 WIB
Pengamat: Dengan Menjadi ASN, Dugaan Konflik Kepentingan Pegawai KPK Sudah Berakhir
Pelantikan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN)/Repro
rmol news logo Pelantikan 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diyakini akan mengakhiri dugaan konflik kepentingan di internal KPK

"Pegawai KPK menjadi ASN itu pilihan kontekstual untuk mengakhiri banyak kontroversi dan pergunjingan selama ini tentang conflict of interest yang diduga terjadi di sebagian oknum pegawai," ujar pengamat politik Boni Hargens saat dihubungi, Kamis (3/6).

Menurut Boni, KPK yang notabene lembaga publik juga membutuhkan mekanisme kerja yang transparan dan akuntabel. Hal itu dapat tercapai jika pegawai KPK menjadi ASN.

"Sebagai lembaga publik, KPK membutuhkan mekanisme kerja yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam UU tentang ASN," ucapnya.

Lebih lanjut, Boni menjelaskan, dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN tersebut juga bakal menjawab keraguan publik soal independensi institusi. Terutama, terkait ideologi politik tertentu yang selama ini diduga bersarang di KPK.

"Dengan menjadi ASN, KPK dapat bekerja lebih terbuka dan terawasi dengan baik. Tidak ada lagi keraguan tentang adanya misi parsial yang berkaitan ideologi politik tertentu," terangnya.

Dia juga berharap para pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN mampu bekerja secara objektif dan transparan.

"Saya sendiri berharap, dengan pengalihan status menjadi ASN, kinerja KPK dapat bekerja obyektif dan transparan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA