Atas alasan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperberat tuntutan kepada Habib Rizieq Shihab.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis siang (3/6), JPU menilai Habib Rizieq terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Habib Rizieq lantas dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara.
Tim JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan kepada terdakwa Habib Rizieq saat persidangan.
Hal yang memberatkan bagi Habib Rizieq adalah pernah dihukum pidana sebanyak dua kali pada 2003 dan 2008 lalu. Selain itu, Habib Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 serta dianggap mengganggu ketertiban umum.
"Terdakwa selama persidangan juga tidak menjaga sopan santunnya," kata Jaksa membacakan poin terakhir hal yang memberatkan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis siang (3/6).
Sementara hal yang meringankan bagi Habib Rizieq adalah dapat memperbaiki sikap di kemudian hari usai menjalani masa hukumannya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: