Hal ini terlihat dari kemunculan surat tugas yang dibuat Dewan Pimpinan MUI terkait polemik yang dialami warga Muslim di perumahan tersebut.
Dalam surat tugas bernomor ST-1070/DP-MUI/VI/2021 yang diteken Sekretaris Jenderal DP MUI, Amirsyah Tambunan, tertanggal 3 Juni 2021, tertulis 7 orang yang mendapat tugas untuk mengurus pendirian masjid di Taman Villa Meruya.
Mereka adalah Wakil Sekretaris Jenderal DP MUI, Ikhsan Abdullah;
Ketua Komisi Hukum dan Ham MUI, Deding Ishak; Wakil Ketua Komisi Hukum dan Ham MUI, Zaenal Arifin Hoesein; Wakil Ketua Komisi Hukum dan Ham MUI, Syaeful Anwar; Sekretaris Komisi Hukum dan Ham MUI, Erfandi; Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Ham MUI, Kaspudin Noor; dan Sekretariat DP MUI, Deni Kurniawati.
"Demikian surat tugas ini kami sampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan melaporkan hasil tugasnya kepada Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia," tutup pernyataan DP MUI.
Sejumlah kendala dialami sebagian warga Muslim yang ingin mendirikan Masjid At Tabayyun di komplek Taman Villa Meruya. Meski telah melalui pembicaraan antarwarga dan mendapat izin dari Pemprov DKI, proses pembangunan masjid tersebut digugat oleh segelintir warga lainnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: