Permintaan itu disampaikan langsung Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menanggapi adanya sejumlah pihak yang meminta Presiden Jokowi untuk
cawe-cawe dalam hasil TWK.
Di mana dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN itu, sebanyak 51 pegawai KPK dinyatakan tidak bisa lagi menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur di dalam UU 19/2019 tentang KPK.
Menurut Ali, keputusan yang diambil KPK berdasarkan hasil TWK dan hal lainnya merupakan kewenangan KPK.
Ali Ngabalin pun meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak berlindung di balik keterangan yang disampaikan Presiden Jokowi soal TWK pegawai KPK.
"Saya kira semua juga tahu bahwa lembaga tinggi negara yang sifatnya independen dan super power berdasarkan UU 19 itu adalah KPK,†tegasnya saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/6).
Ali Ngabalin mengurai bahwa Pasal 3 UU 19/2019 telah menjelaskan bahwa KPK adalah lembaga independen. Artinya, kedudukan, fungsi, kewenangan dan tugas-tugas yang dilakukan KPK tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
“Maka, apa yang diputuskan KPK hari ini kan sudah final. Baik itu merujuk pada UU 19 maupun Peraturan 41/2020 atau Peraturan internal KPK 1/2021," jelasnya.
Dengan kata lain, jika Presiden Jokowi terus didesak, maka sama saja menjebak presiden untuk melanggar ketentuan UU.
"Makanya jangan paksakan kehendakmu untuk meminta presiden itu melanggar UU atau peraturan atau regulasi yang sudah ada. Jangan menjebak oresiden untuk melanggar UU. Presiden akan tunduk dan patuh pada ketentuan hukum dan perundang-undangan di tanah air," demikian Ali Ngabalin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: