Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Harus Pastikan Calon Jemaah Haji Tidak Dipersulit Saat Mengambil Dana Usai Batal Berangkat Ke Tanah Suci

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 04 Juni 2021, 16:56 WIB
Pemerintah Harus Pastikan Calon Jemaah Haji Tidak Dipersulit Saat Mengambil Dana Usai Batal Berangkat Ke Tanah Suci
Ketua DPR RI, Puan Maharani/Ist
rmol news logo Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah mengumumkan membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji pada 2021.

Soal keputusan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk tetap memberikan pelayanan yang tidak mempersulit calon jemaah yang batal berangkat tahun ini.

Hal ini, untuk memastikan calon jemaah haji yang ingin menarik uang setoran setelah batal berangkat tidak dipersulit.

“Pemerintah harus tetap melayani para calon jemaah haji yang batal berangkat, pastikan pelayanannya baik, mekanismenya jelas, jika calon jemaah meminta dananya dikembalikan,” ujar Puan kepada wartawan, Jumat (4/6).

Puan mengatakan, sangat dipahami alasan pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan calon jemaah asal Indonesia untuk beribadah haji tahun ini.  
Pasalnya, hal utama yang harus dipastikan adalah keselamatan dan kenyamanan para jemaah Indonesia saat beribadah haji di Tanah Suci pada masa pandemi Covid-19.

“Tapi demi keamanan dan keselamatan semua, kita masih harus bersabar. Apalagi muncul varian baru virus corona, dan orang yang sudah divaksin tidak dijamin tidak tertular,” ucap Puan.

Selain itu, tambah Ketua DPP PDI Perjuangan ini, pemerintah juga diminta tetap berbenah dalam mempersiapkan fasilitas jemaah haji untuk masa-masa yang akan datang.

“Pemerintah Indonesia juga harus terus meningkatkan kualitas pelayanan pada calon jemaah haji untuk menyambut musim haji selanjutnya, atau pelaksanaan ibadah haji pada saat suasana sudah kembali normal,” demikian Puan.

Pemerintah Indonesia telah resmi membatalkan keberangkatan calon jemaah haji 1442 H lewat keputusan Kementerian Agama (Kemenag) No 660/2021.

Pembatalan keberangkatan dikarenakan pandemi Covid-19 beserta varian baru masih melanda hampir seluruh negara dunia.

Selain itu, Arab Saudi juga belum mengundang perwakilan Indonesia menandatangani nota kesepahaman tentang pesiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA