Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perubahan Jadwal Pemilu Serentak Dan Pilkada Serentak 2024 Cukup Diatur Di PKPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 05 Juni 2021, 09:35 WIB
Perubahan Jadwal Pemilu Serentak Dan Pilkada Serentak 2024 Cukup Diatur Di PKPU
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa/Net
rmol news logo Forum konsinyering Komisi II DPR bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP memutuskan Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) digelar pada 28 Februari 2024, dan disusul Pilkada Serentak (Pilgub, Pilbup, dan Pilwakot) pada 27 November tahun yang sama.

Jika mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu, jadwal Pemilu Serentak tersebut dimajukan dari seharusnya digelar bulan April 2024.

Soal dimajukannya jadwal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa memastikan tidak ada persoalan. Nantinya, perubahan akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Nanti itu semua diatur PKPU ya," ujar Saan kepada wartawan, Sabtu (5/6).

"Jadwal yang kita sepakati itu tidak ada yang bertentangan dengan UU 7/2017. Jadi tidak memerlukan payung hukum yang tinggi dari PKPU," imbuh legislator Partai Nasdem itu.

Hasil Konsinyering, Pemilu Serentak digelar 28 Februari 2024 dan Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

Keputusan yang masih bersifat sementara ini, diambil dalam forum konsinyering yang dilakukan pada, Kamis malam (3/6).

Hadir antara Komisi II, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adapun keputusan yang dihasilkan adalah: Pertama, pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024. Kedua, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024.

Ketiga, tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara yakni Maret 2022. Keempat, syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegatakan, keputusan tersebut akan kembali dibahas dalam rapat kerja sebelum diumumkan hasil akhirnya.

"Finalnya nanti akan diputuskan pada Raker Komisi II dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu," kata Doli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat kemarin (4/6). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA