Hal ini diungkapkan Ketua KPU, Ilham Saputra dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (5/6).
"Terkait beredarnya informasi mengenai beberapa poin kesepakatan yang beredar luas, perlu kami sampaikan bahwa kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II)," ujar Ilham.
Ilham menegaskan, konsinyering merupakan forum rapat bersama para pihak yang bertujuan untuk mempersiapkan perencanaan dan tahapan Pemilu serta Pilkada Serentak tahun 2024.
Karena itu rencananya, KPU bersama pemerintah, Komisi II dan juga Bawaslu serta DKPP akan melaksanakan beberapa kali rapat konsinyering. Sehingga keputusan final mengenai jadwal pilkada, termasuk pemilu nasional (Pileg dan Pilpres), bakal diputuskan oleh KPU melalui Peraturan KPU (PKPU).
"Proses pengambilan keputusan secara resmi akan diambil melalui Pleno KPU dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal," jelas Ilham.
"Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lain-lain," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, terdapat empat poin kesepakatan yang dihasilkan dari rapat konsinyering Komisi II DPR dengan Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP.
Poin pertama, mengenai pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024. Jika ini ditetapkan, maka jadwal pemilu nasional dimajukan dari April 2024 sebagaimana yang diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Poin kedua, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan hari Rabu, 27 November 2024.
Lalu poin ketiga, tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara, yakni Maret 2022.
Sementara dalam poin keempat, disepakati soal syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: