Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PBMA Desak Pemerintah Dan DPR Buat Regulasi Terkait Pengelolaan Dana Jamaah Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 05 Juni 2021, 21:18 WIB
PBMA Desak Pemerintah Dan DPR Buat Regulasi Terkait Pengelolaan Dana Jamaah Haji
Tanah suci Mekkah/Net
rmol news logo Pembatalan kebarangkatan Haji bagi calon jamaah Indonesia melalui Ketusan Menteri Agama (KMA) nomor 660/2021 ditanggapi Pengurus Besar Mathla'ul Anwar (PBMA).

Ketua Umum PBMA, Embay Mulya Syarief menyampaikan keprihatinan pihaknya terhadap keputusan tersebut. Pasalnya dia melihat para calon jamaah haji yang berharap akan bisa berangkat tahun ini sirna, setelah pada musim Haji tahun 2020 juga tidak bisa diberangkatkan karena masalah pandemi Covid-19.

"Tapi bagi Mathla'ul Anwar, kesehatan & keselamatan jamaah itu yang paling utama," ujar Embay dalam ketrangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (5/6).

Karena itu, PBMA mengusulkan beberapa hal yang bisa membuat para calon jamaah Haji merasa tenang meski belum bisa diberangkatkan pada tahun ini. Di mana, saran yang pertama dia sampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"PBMA mengusulkan ada fatwa yang mengikat terkait pembatalan ini, supaya umat Islam, khususnya Calon Jemaah Haji (CJH) bisa kuat secara moral dan spiritual," ucap Embay.

Kemudian masukan yang kedua ditujukan PBMA kepada pemerintah dan juga DPR yang bertanggung jawab dan memegang amanah terkait dana para calon jamaah Haji.

"PBMA mendesak Pemerintah & DPR untuk membuat regulasi yang lebih luas, demi menjaga kredibilitas pengelolaan, serta menjawab keresahan publik," ungkap Ambey.

Untuk mendukung hal tersebut, PBMA juga meminta  audit keuangan haji oleh lembaga profesional, guna memastikan seluruh dana aman dan tersimpan utuh.

Selain itu, juga mendorong adanya kajian strategis terkait kondisi yang akan dihadapi Indonesia untuk tahun kedepan. Kata Ambey, kajian itu nantinya tidak hanya membahas soal agama, namun juga tinjauan psiko-sosiologis hingga politik internasional.

"Misalnya kesepakatan pengunaan vaksin yang diakui Kerajaan Arab, karena sejauh ini hanya 11 negara yg boleh masuk kesana. Dan ekonomi, dampak pembatalan haji terhadap pelaku usaha, serta kajian dari aspek pandemi itu sendiri. Perlu ada kolaborasi dan titik temu antara science dengan agama," paparnya.

Lebih lanjut, PBMA mendesak agar kemampuan komunikasi dan diplomasi antara Pemerintah RI dengan pihak Kerajaan Arab Saudi lebih ditingkatkan, sehingga memiliki bargaining yang sangat kuat untuk bisa memberangkatkan Haji warga negara Indonesia.

"Karena bagaimana pun, Indonesia merupakan pengirim jamaah haji terbesar ke Arab Saudi," imbuhnya.

"Terakhir, PBMA juga meminta agar proses bidding Dirjen Haji Kemenag supaya cepat, terbuka dan terpantau publik, karena ini akan menentukan manajemen pengelolaan haji di tahun mendatang," tutup Ambey. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA