Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekjen PAN Desak Pemerintah Evaluasi Rencana PLN Cabut Diskon Tarif Listrik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 06 Juni 2021, 13:57 WIB
Sekjen PAN Desak Pemerintah Evaluasi Rencana PLN Cabut Diskon Tarif Listrik
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno/Net
rmol news logo Keputusan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk tidak memperpanjang diskon tarif listrik golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi perlu dievaluasi ulang.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno saat perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih.

Sekjen DPP PAN ini menilai jika stimulus ini dicabut, maka akan menambah beban masyarakat. Padahal dampak pandemi sendiri belum menunjukan perbaikan dan masyarakat yang terkena dampak ekonomi seperti korban PHK masih terus bertambah.

“Saya kira pemerintah perlu mengevaluasi ulang rencana pencabutan diskon tarif listrik ini. Mereka yang terdampak secara ekonomi seperti korban PHK untuk kebutuhan sehari hari saja sulit, apalagi harus membayar tagihan listrik,” kata Eddy di sela sela mengisi acara Musyawarah Cabang PAN Cianjur, Minggu (6/6).

Eddy menilai slot dari anggaran sebenarnya pun masih ada. Sebab, Kementerian dan Lembaga untuk RAPBN 2022 saja masih melakukan refocusing anggaran.

Untuk Kementerian ESDM sendiri, refoucsing anggaran untuk dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sekitar 30 persen dari total pagu anggaran.

"Kami di PAN akan perjuangkan khususnya untuk pelanggan 450 VA dan juga masyarakat terdampak PHK masih bisa mendapatkan stimulus listrik ini,” tegasnya.

Anggota DPR Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini juga memberikan perhatian khusus pada data masyarakat yang dianggap masih membutuhkan diskon tarif listrik ini

“Evaluasi data ini juga perlu dikawal. Jangan sampai masyarakat yang memang masih membutuhkan malah tidak terdaftar,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA