Padahal, setidaknya lebih dari Rp 1.000 triliun dana telah dikucurkan pemerintah sejak menetapkan otonomi khusus Papua 20 tahun silam berdasarkan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.
“Semenjak Papua dijadikan Otsus, dari berbagai sektor sudah lebih dari seribu triliun dana dikucurkan. Namun saya sangat sedih, iba, dan prihatin dana tersebut tidak berbanding lurus terhadap pertumbuhan masyarakat Papua, baik SDM, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, dan sebagainya,†tegas anggota Pansus Otsus Papua DPR RI, Guspardi Gaus, Minggu (6/6).
Guspardi mengatakan, tujuan dari otsus ini agar dapat dilakukan percepatan dari ketertinggalan Papua dari provinsi lain. Dia mencontohkan, UU Otsus menyebut anggaran pendidikan seharusnya dialokasikan 30 persen.
“Ternyata dalam realisasinya tidak sampai 5 persen. Padahal yang diatur dalam UU Otsus Papua sudah melebihi dari UUD," imbuhnya.
Anggota Baleg DPR RI itu menambahkan, bidang pendidikan merupakan faktor yang sangat penting untuk menjadi pondasi dalam mengejar percepatan pertumbuhan sebuah daerah.
Pendidikan dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada generasi muda Papua untuk mendapatkan akses pendidikan yang baik di berbagai disiplin ilmu.
"Inilah yang saya lihat sekarang, perlu ada pendampingan dan supervisi. Seperti masalah pengelolaan keuangan Pemda. Pada umumnya, lebih dari 51 persen APBD Kabupaten dan Kota Provinsi itu
disclaimer, itu kan tidak boleh dibiarkan. Sementara ada Dana Insentif Daerah (DID) belum dapat dimanfaatkan Pemda," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: