Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saatnya Mengetuk Pintu Hati Elite Agar DPD RI Bisa Usung Capres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 06 Juni 2021, 20:15 WIB
Saatnya Mengetuk Pintu Hati Elite Agar DPD RI Bisa Usung Capres
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist
rmol news logo Hilangnya kewenangan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden menjadi salah satu alasan DPD RI mewacanakan amandemen ke-5 UUD 1945.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap, ada kesadaran dari para pemangku kepentingan untuk membawa arah pembangunan negara menjadi lebih baik.

“Inilah saatnya kita mengetuk pintu hati para elite partai politik untuk lebih memikirkan masa depan bangsa. Karena bila negeri ini maju, percayalah, semua kepentingan kelompok akan ikut maju,” kata LaNyalla, Minggu (6/6).

Menurutnya, amandemen konstitusi pada 1999-2002 telah mengerdilkan wewenang DPD. Sebelum amandemen, MPR yang terdiri dari utusan golongan, utusan daerah, dan partai politik bisa mengusung pasangan capres-cawapres.

Setelah amandemen, utusan golongan menghilang, utusan daerah menjelma menjadi DPD dan partai politik tetap ada lewat DPR RI. Hanya saja, kewenangan DPD untuk bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden juga ikut hilang.

Padahal sejatinya, setiap warga negara berhak untuk dipilih, termasuk putra putri daerah non-partisan atau dari luar partai politik. Namun akibat amandemen yang melahirkan UU 7/2017 tentang Pemilu, kesempatan tersebut hilang.

“Bersamaan dengan itu, penguatan DPD RI sebagai wakil daerah sudah seharusnya juga kita gelorakan bersama. Agar tercipta penyeimbang ideal bagi DPR RI,” ucap LaNyalla.

Ia pun meminta political will dari Presiden Joko Widodo untuk mendorong tindakan korektif terhadap arah perjalanan bangsa ini.

"Karena pemerintah hanya bertugas menjalankan undang-undang, sementara banyak UU yang kita yakini harus dikoreksi,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA