Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemilik Villa Ubud Di Bali Minta Perlindungan Hukum Ke Ketua MA Syarifuddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 06 Juni 2021, 23:24 WIB
Pemilik Villa Ubud Di Bali Minta Perlindungan Hukum Ke Ketua MA Syarifuddin
Ketua MA Syarifuddin/Net
rmol news logo Hartati beserta tiga orang anaknya, pemilik villa Bali Rich Ubud di Bali yang merupakan korban pemalsuan surat jual beli saham PT Bali Rich Mandiri memohon perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin.

Dalam surat yang ditujukan untuk Ketua MA Syarifuddin yang diterima dalam bentuk salinan oleh Kantor Berita Politik RMOL ini, Hartarti yang ditinggal suaminya, almarhum Rudy Dharmamulya berisi perihal permohonan perlindungan hukum atas 6 putusan Kasasi pidana MA yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan sudah dilaksanakan eksekusi.

Dalam pembukaan surat ini, Hartarti mengaku telah berjuang dah memperoleh hasil dengan kepastian hukum di tingkat MA. Hartarti juga mengucapkan terima kasih kepada MA atas 6 putusan Kasasi yang telah inkrah.

Keenam putusan yang dimaksud adalah, pertama, perkara nomor 134K/Pid/2020 atas nama I Putu Adi Mahendra Putra selaku staff Notaris Hartono yang divonis 2 tahun penjara. Telah dieksekusi ke Rutan Gianyar pada 3 Juni 2020.

Kedua, perkara nomor 534k/pid/2020 atas nama Hartono telah divonis 4 tahun penjara dan telah dieksekusi ke Rutan Gianyar pada 11 Januari 2021. Pada tanggal 9 November 2020 telah dilakukan eksekusi pengembalian barang bukti berupa 8 sertifikat kepada yang berhak, yaitu korban Hartati.

Ketiga, perkara nomor 535k/pid/2020 atas nama I Hendro Nugroho Prawiro Hartono divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan telah dieksekusi ke Rutan Gianyar pada 14 Januari 2021.

Keempat, perkara nomor 544k/pid/2020 atas nama Suryady alias Suryady Azis divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan telah dieksekusi ke Rutan Gianyar pada 18 Januari 2021.

Kelima, perkara nomor 555k/pid/2020 atas nama Asral Bin H Muhamad Sholeh divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan telah dieksekusi ke Rutan Gianyar pada 11 Januari 2021.

Keenam, perkara nomor 557k/pid/2020 atas nama Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno divonis 4 tahun penjara dan telah dieksekusi ke Rutan Gianyar pada 10 Januari 2021.

"Namun hati saya merasa gundah gulana sejak mengetahui pernyataan salah satu Narapidana bahwa mereka akan bebas di bulan Juni 2021. Bagaimana mungkin bisa mendahului keputusan Mahkamah Agung RI dan Majelis Hakim dimana proses upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sedang berjalan tetapi dengan percaya diri tinggi sudah memastikan bebas di bulan Juni 2021," ujar Hartati dalam salinan surat tersebut, Minggu (6/6).

Oleh karena itu, Hartati mengaku memberanikan diri untuk menulis surat terbuka ini untuk memohon perlindungan hukum atas putusan yang sudah inkrah agar tetap berdiri tegak.

Menurut Hartati, dalam persidangan terungkap beberapa fakta pengakuan murni para narapidana.

Yakni, Hendro dan para narapidana lainnya dalam perkara ini sudah mengakui bahwa RUPS PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 yang dipimpin oleh I Hendro Nugroho Prawiro Hartono tidak pernah ada atau tidak pernah terjadi atau palsu.

Selanjutnya, Asral dan para narapidana lainnya juga sudah mengakui bahwa harga jual beli saham PT Bali Rich Mandiri yang berasset Bali Rich Villa Ubud terdiri dari tanah seluas 7335 meter persegi berserta bangunan dan fasilitas berikut isi perlengkapannya adalah senilai Rp 38 miliar. Asral juga baru membayar DP Rp 1 miliar yang tercantum kwitansi nomor 5438 Down Payment BALI RICH UBUD.

"Yang artinya uang Rp 1 miliar adalah uang muka. Uang Rp 1 miliar bukanlah pelunasan yang dibayar dengan pembayaran kepada Hartati Rp 500 juta dan Djarius Rp 500 juta (Pemegang dan Pemilik saham 10 persen)" terang Hartati.

Tak hanya itu masih kata Hartati, dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa narapidana Suryady juga melakukan pemalsuan tanda tangan korban Hartati di Singapore dengan modus operandi yang sama, yaitu jual beli saham.

Di mana, hasil Lab for Singapore juga menyatakan tanda tangan Hartati non identik alias palsu. Proses hukum pemalsuan ini pun juga sedang berjalan di Singapura.

"Buah manis hasil perjuangan yang panjang selama 5 tahun yang melewati jalan terjal berliku-liku sampai dengan ancaman taruhan nyawa saya (pihak lawan beberapa kali mengirim orang). Jangan sampai sia-sia. Juga buah hasil kerja keras dan prestasi segenap team Mabes Polri, Bapak Jaksa Agung RI, Bapak Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen beserta Team Adhyaksa Monitoring Center dan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI, yang terdiri dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar. Yang Mulia Para Hakim yang sesungguhnya sangat sesuai dengan sebutan Yang Mulia, semulia hatinya," tutur Hartati.

'Sebagai korban, dengan segala kerendahan hati saya sangat memohon kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Syarifuddin. Orang nomor satu Mahkamah Agung RI, penentu kebijakan hukum di Indonesia agar permohonan perlindungan hukum atas 6 putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tetap berdiri tegak," sambung Hartati memohon.

Di akhir surat terbuka ini, juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Badan Pengawas MA, Jaksa Agung, Kapolri, Menkumham, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi Bali, dan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA