Artinya, mengacu kepada UU 7/2017 tentang Pemilu, jadwal Pemilu Serentak tersebut dimajukan dari seharusnya digelar pada April 2024.
Bagi politisi senior Partai Demokrat, Syarief Hasan, dimajukannya jadwal Pemilu Serentak 2024 tidak bisa disebut ideal.
"Belum, belum ideal," ujar Syarief kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/6).
Syarief Hasan yang juga anggota Komisi I DPR RI ini lebih menyarankan jadwal Pemilu Serentak tetap digelar sesuai jadwal yang mengacu ke UU 7/2027.
"Jadwalnya ya kita sesuaikan saja dengan UU (di bulan April)," singkatnya.
Berdasarkan hasil Forum Konsinyering, Pemilu Serentak digelar 28 Februari 2024 dan disusul Pilkada Serentak pada 27 November
Keputusan yang masih bersifat sementara ini, diambil dalam forum konsinyering yang dilakukan pada Kamis malam lalu (3/6).
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Komisi II, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ada 4 keputusan yang dihasilkan dalam Konsiyering tersebut.
Pertama, pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024. Kedua, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024.
Selanjutnya, Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara yakni Maret 2022.
Keempat, syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: