Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK: Permintaan Penundaan Sidang Praperadilan SP3 BLBI Bukan Karena Polemik TWK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 07 Juni 2021, 15:15 WIB
KPK: Permintaan Penundaan Sidang Praperadilan SP3 BLBI Bukan Karena Polemik TWK
Plt Jurubicara KPK Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkirim surat kepada ketua PN Jakarta Selatan tertanggal 31 Mei 2021 untuk menunda sidang praperadilan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) yang digelar hari ini.

"Terkait sidang praperadilan SP3 perkara BLBI tersebut, KPK telah berkirim surat kepada ketua PN Jakarta Selatan tertanggal 31 Mei 2021," ujar Plt Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/6).

Ali Fikri mengatakan, KPK meminta penundaan sidang karena Tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan terlebih dahulu.

Permintaan penundaan sidang praperadilan SP3 kasus BLBI ini tidak ada kaitannya dengan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. 

"Kami tegaskan permintaan penundaan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan polemik TWK," tegas Ali Fikri.

"Kami memastikan pada persidangan berikutnya KPK akan hadir sebagaimana penetapan hakim praperadilan dimaksud," imbuh dia.

Pada hari ini, Senin (7/6), PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK.

MAKI mengajukan praperadilan terkait pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi SLK BLBI yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istri, Itjih Samsul Nursalim.

Pasangan suami isteri itu merupakan tersangka kasus suap SKL BLBI yang dilakukan secara bersama-sama Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pemberhentian kasus tersebut buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin. MA menilai, terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA