Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Andi Widjajanto Tak Yakin PT TMI Akan Monopoli Pengadaan Alutsista

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 07 Juni 2021, 16:40 WIB
Andi Widjajanto Tak Yakin PT TMI Akan Monopoli Pengadaan Alutsista
Pengamat Pertahanan Andi Widjajanto/Repro
rmol news logo Rencana pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) Kementerian Pertahanan yang dianggarkan Rp 1.760 triliun sulit dimonopoli oleh perusahaan pengadaan, terlebih PT Teknologi Militer Indonesia (TMI).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut ahli pertahanan Andi Widjajanto, dengan anggaran Rp 1,7 kuadriliun tersebut, modal awal yang harus dimiliki TMI terlalu besar bila ditopang sendiri. Bahkan perusahaan lain pun akan kesulitan untuk memenuhinya.

"Kalau dibilang PT TMI akan ambil semua (memonopoli) Rp 1,7 kuadriliun, itu saya yakin pasti tidak bisa. Hitungannya sederhana saja, Rp 1,7 kuadriliun itu, maka dia equity-nya (penyertaan modal) kira-kira harus 30 persen. Dari Rp 1,7 kuadriliun, katakan Rp 600 triliun,” jelas Andi Widjajanto dikutip dari YouTube Akbar Faizal Uncensored, Senin (7/6).

Dari hitungan kasar tersebut, maka TMI setidaknya harus menyediakan dana besar sekitar Rp 200 triliun. Nilai tersebut dianggapnya terlalu besar dan memberatkan, tidak hanya kepada TMI.

"Itu terlalu besar dan enggak ada yang bisa melakukan itu di Indonesia, bahkan BUMN," sambungnya.

"Jadi dengan hitungan bisnis normal enggak akan bisa mencari cara cepat untuk menguasai Rp 1,7 kuadriliun di tangan satu entitas. Menhan pasti akan lihat BUMN dan BUMS (badan usaha milik swasta) dan diatur bareng-bareng," lanjutnya.

Di sisi lain, Andi menilai berdirinya PT TMI adalah hal wajar lantaran bisa melihat peluang perluasan bisnis di bidang industri pertahanan seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja.

"UU Ciptaker menyatakan, sekarang boleh swasta jadi lead integrator memproduksi senjata. Sebelum ada UU Ciptaker, yang boleh cuma delapan BUMN," jelasnya.

Meski demikian, dia mengingatkan, swasta diperkenankan menjual dan memproduksi senjata atas izin menteri pertahanan. Kemudian, wajib ada alih teknologi sesuai mandat UU Industri Pertahanan.

Selain swasta, merujuk UU Ciptaker, investor asing kini juga diperkenankan menanamkan modal pada industri pertahanan. Sebelumnya, sektor ini masuk terlarang atau tercantum dalam daftar negatif investasi (DNI).

Namun demikian, PT TMI atau swasta lainnya belum bisa secara resmi bermain pada industri pertahanan meskipun sudah ada UU Ciptaker. Alasannya, aturan turunan dari beleid omnibus law belum terbit.

"Belum bisa bergerak karena mengunggu UU Ciptaker lengkap turunannya. Selama belum lengkap, mereka belum bisa bergerak," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA