Ketua PDIP Sumatera Barat, Alex Indra Lukman mengingatkan bahwa tanggal 28 Februari 2024 yang ditetapkan tim kerja dalam forum konsinyering bertepatan dengan Hari Raya Galungan.
“Tanggal 28 Februari 2024 merupakan Hari Raya Galungan merujuk penanggalan umat Hindu. Ini sudah tak benar, jika hari H pencoblosan dilaksanakan di hari raya umat Hindu,†ujar Alex kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/6).
Alex justru mempertanyakan landasan hukum dari dibentuknya tim kerja. Pasalnya, secara aturan DPR RI hanya diperbolehkan panitia kerja.
“Kita mempertanyakan dasar hukum pembentukan tim kerja yang kemudian menyepakati jadwal pemilu. Karena, dalam UU dan Peraturan Tatib, yang ada itu adalah panitia kerja (Panja),†katanya.
Forum Konsinyering Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan DKPP memutuskan Pemilu Serentak digelar 28 Februari 2024 dan disusul Pilkada Serentak pada 27 November tahun yang sama.
Jika mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu, jadwal Pemilu Serentak tersebut dimajukan dari seharusnya digelar bulan April 2024.
Keputusan yang masih bersifat sementara ini, diambil dalam forum konsinyering yang dilakukan pada hari Kamis malam (3/6).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: