Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan Komisi VIII DPR: Selama Dana Pendaftaran Tidak Ditarik, Status Calon Jemaah Haji Tidak Gugur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 08 Juni 2021, 10:24 WIB
Pimpinan Komisi VIII DPR: Selama Dana Pendaftaran Tidak Ditarik, Status Calon Jemaah Haji Tidak Gugur
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily/Net
rmol news logo Menarik setoran pelunasan dana haji bagi calon jemaah yang gagal berangkat tahun ini tidak menggugurkan posisinya di daftar tunggu pemberangkatan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu dijelaskan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/6).

Kata Ace, selama dana pendaftaran tidak ditarik, maka seseorang yang sudah mendaftar tetap mempunyai nomor kursi sebagai calon jemaah haji Indonesia.

"Prinsipnya masyarakat bisa menarik dana haji, yang harus diketahui masyarakat jika memang mereka telah melunasi setoran, maka dana setoran pelunasan itu bisa diambil," jelas Ace Hasan.

Ditambahkan Ace Hasan, seorang calon jemaah haji harus membayar Rp 35 juta, yang terbagi dalam dana pendaftaran Rp 25 juta dan dana pelunasan Rp 10 juta.

Calon jemaah haji, lanjut legislator Partai Golkar ini, akan gugur statusnya jika yang ditarik adalah dana pendaftaran yang sudah disetorkan.

"Kalau memang menarik yang Rp 10 juta itu memang diperbolehkan," terangnya.

"Tetapi kalau dana pendaftaran juga ditarik, maka itu menggugurkan nomor kursi keberangkatan. Kan ada dua jenis setoran itu, pertama pendaftaran, kedua adalah dana setoran pelunasan," tandas Ace Hasan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA