Salah satu poin baru dalam aturan itu adalah penambahan jabatan wakil menteri, WamenPAN-RB.
Soal penambahan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, bahwa hal tersebut hak prerogatif Presiden.
"Saya kira itu menjadi kewenangan Bapak Presiden, itu hak prerogatif Pak Presiden," ujar Junimar di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11).
"Jadi kalau diminta tanggapan Komisi II, tentu kami hanya mendukung saja sepanjang itu untuk membantu kinerja supaya semakin mantap ke depan dalam mendukung program pemerintah," imbuhnya.
Soal tugas WamenPAN-RB, politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa harus lebih turun ke bawah menemui masyarakat.
"Koordinasi dan turun ke daerah, kalau hanya komunikasi bisa langsung ke Menteri, tapi kalau koordinasi turun ke daerah beda lagi ceritanya," ucap Junimart Girsang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: