Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siap Laporkan Temuan Dalam Kasus KM 50, TP3 Masih Menanti Jawaban Jokowi Untuk Beraudiensi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 08 Juni 2021, 11:40 WIB
Siap Laporkan Temuan Dalam Kasus KM 50, TP3 Masih Menanti Jawaban Jokowi Untuk Beraudiensi
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam eks anggota FPI/Net
rmol news logo Tak ada kata menyerah di dalam kamus Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) untuk menuntaskan kasus kematian enam eks anggota FPI di Tol Japek KM 50. Kini mereka tengah menanti jawaban atas permohonan untuk kembali melakukan audiensi dengan Presiden Joko Widodo.

Pada Kamis, 27 Mei 2021, TP3 telah mengajukan permohonan audensi kepada Presiden Jokowi untuk menyampaikan temuan dan hasil kajian atas pembunuhan enam pengawal HRS. Namun hingga saat ini TP3 belum mendapat jawaban terkait permohonan audiensi, apakah diterima atau ditolak.

Surat permohonan audiensi ini dilakukan merujuk pada hasil audiensi TP3 dengan Presiden Jokowi pada 9 Maret 2021 di Istana Merdeka. Pada kesempatan tersebut, Jokowi menyatakan kesiapan Pemerintah untuk menuntaskan kasus pembunuhan enam pengawal HRS secara adil, transparan, dan dapat diterima rakyat.

Selain itu, TP3 yang dipimpin Abdullah Hehamahua ini juga mengingatkan bahwa pada audiensi Maret lalu, Presiden Jokowi telah menyatakan sikap keterbukaan dan kesediaan menerima temuan dan masukan dari TP3, jika terdapat bukti-bukti lain, selain yang telah dilaporkan oleh Komnas HAM.

Pada prinsipnya, TP3 telah memperoleh hasil kajian dan temuan TP3 yang memberi petunjuk kuat bahwa pembunuhan terhadap enam Warga Negara Indonesia di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah dilakukan secara sistematis oleh aparat negara.

"Karena itu, TP3 menuntut kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan sesuai dengan janji dan komitmen Presiden Jokowi," demikian pernyataan tertulis TP3 yang diterima Redaksi, Selasa (8/6).

Sejalan dengan hal di atas, TP3 menuntut Komnas HAM untuk memulai “Penyelidikan” kasus pembunuhan sesuai perintah UU Nomor 26 Tahun 2000 yang sebenarnya belum pernah dilakukan.

Sebab, hasil temuan TP3 menyimpulkan bahwa pembunuhan yang terjadi bukan perkara pidana biasa. Namun merupakan pelanggaran HAM berat, sehingga harus dibuktikan secara adil dan transparan melalui Pengadilan HAM.

Selain itu, publik juga diminta bisa memahami permohonan audiensi sesuai surat yang dikirim pada 27 Mei 2021 merupakan langkah lanjutan yang diambil guna memenuhi komitmen dan kesediaan Presiden Jokowi menerima TP3 jika memiliki masukan dan temuan baru.

Kalaupun ternyata audiensi gagal terlaksana, hal tersebut bukan disebabkan karena TP3 tidak memiliki temuan dan masukan sebagaimana dijanjikan. TP3 bahkan memiliki berbagai temuan dan masukan yang isinya jauh berbeda dengan laporan Komnas HAM yang ternyata hanya merupakan hasil pemantauan, bukan hasil penyelidikan.

Terlepas apakah audiensi akan terlaksana atau tidak, TP3 akan terus berjuang untuk memberi pemahaman dan kesadaran kepada publik dan instansi yang kompeten, baik dalam maupun luar negeri, bahwa apa yang dilakukan oleh aparat negara terhadap 6 laskar pengawal HRS adalah benar-benar suatu pelanggaran HAM berat (crime against humanity).

"Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa melindungi segenap tumpah darah dan tanah air Indonesia. Termasuk anak-anak bangsa yang sedang berupaya menuntut tegaknya hukum dan keadilan bagi enam orang pengawal HRS," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA