"Nggak ada (izin dana haji diinvestasi infrastruktur)," tegas legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/6).
Dijelaskan Yandri, pengelolaan dan penggunaan dana simpanan calon jamaah haji sudah diatur tegas dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Pada UU 34/2014 tersebut, diatur bahwa penggunaan dana simpanan calon jamaah haji hanya boleh pada bidang-bidang syariah.
"Perintah UU 34/2014 itu untuk investasi syariah, penempatan di bank syariah, kemudian pembelian surat berharga syariah dan pembelian emas. Itu perintah UU, jadi nggak ada untuk infrastruktur," terangnya.
Sebagai pelaksanaan dari UU 34/2014, BPKH telah menerbitkan Peraturan BPKH 5/2018. Peraturan ini menjelaskan lebih rinci soal mekanisme investasi.
Salah satu pasal yang ditengarai berkaitan dengan desas desus investasi infrastruktur dengan menggunakan dana haji, adalah pasal 15 ayat 1 huruf e.
Pasal tersebut berbunyi, investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa: a. usaha sendiri; b. penyertaan modal; c. pemilikan saham; d. kerjasama investasi; e. investasi tanah dan/atau bangunan; dan f. investasi langsung lainnya.
Ditegaskan Yandri, bahwa sampai saat ini tidak ada investasi dana haji dalam bentuk tanah atau bangunan. Semua investasi, masih dilaksanakan mengacu UU 34/2014.
"Sampai sekarang belum ada yang investasi tanah atau bangunan," tegasnya.
Yandri juga berharap agar fitnah yang menyebutkan investasi dana haji boleh untuk infrastruktur untuk dihentikan.
"Tolong dihentikan, itu dosa besar, fitnah itu," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.