Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Komisi VIII Jawab Isu Dana Haji Dipakai Infrastruktur: Belum Ada Investasi Tanah Dan Bangunan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 08 Juni 2021, 15:05 WIB
Ketua Komisi VIII Jawab Isu Dana Haji Dipakai Infrastruktur: Belum Ada Investasi Tanah Dan Bangunan
Tanah suci Mekkah/Net
rmol news logo Pemanfaatan dana haji untuk investasi yang disampaikan Wakil Presiden Maruf Amin seketika memunculkan anggapan dari publik. Yang paling ramai dibincangkan adalah isu dana haji digunakan untuk proyek infrastruktur.

Mendengar isu tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar. Karena menurutnya, sampai saat ini tidak ada pembahasan soal izin pemanfaatan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Enggak ada (izin dana haji diinvestasi infrastruktur)," tegas legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/6).

Dijelaskan Yandri, pengelolaan dan penggunaan dana simpanan calon jemaah haji dikelola secara prudent dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang antara lain di dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Pada UU 34/2014 tersebut, Yandri menyebutkan aturan itu menegaskan soal penggunaan dana simpanan calon jemaah haji yang hanya boleh diletakkan pada bidang-bidang usaha syariah.

"Perintah UU 34/2014 itu untuk investasi syariah, penempatan di bank syariah, kemudian pembelian surat berharga syariah dan pembelian emas, itu perintah UU, jadi enggak ada untuk infrastruktur," terangnya.

Sebagai pelaksanaan dari UU 34/2014, Yandri menjelaskan bahwa BPKH menerbitkan Peraturan BPKH 5/2018. Di mana, peraturan ini menjelaskan lebih rinci soal mekanisme investasi.

Salah satu pasal yang ditengarai berkaitan dengan desas-desus investasi infrastruktur dengan menggunakan dana haji, adalah Pasal 15 ayat 1 huruf e.

Pasal tersebut berbunyi: "Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa: usaha sendiri; penyertaan modal; pemilikan saham; kerjasama investasi; investasi tanah dan/atau bangunan; dan investasi langsung lainnya.

Ditegaskan Yandri, bahwa sampai saat ini tidak ada investasi dana haji dalam bentuk tanah atau bangunan. Semua investasi, masih dilaksanakan mengacu UU 34/2014.

"Sampai sekarang belum ada yang investasi tanah atau bangunan," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA