Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menko Polhukam: Kajian Substansi Dan Implementasi UU ITE Sudah Selesai Sesuai Arahan Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 08 Juni 2021, 15:40 WIB
Menko Polhukam: Kajian Substansi Dan Implementasi UU ITE Sudah Selesai Sesuai Arahan Presiden
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD/Repro
rmol news logo UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah selesai dikaji baik dari segi substansi maupun implementasinya oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengumumkan hal tersebut dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa (8/6).

"Kami sudah selesai melaksanakannya, melakukan kajian dan membentuk draf pedoman implementasi," ujar Mahfud, yang turut menjadi Tim Pengarah Tim Kajian UU ITE.

Mahfud mengatakan, tugas tim kajian UU ITE ini adalah menyisir sejumlah pasal yang multitafsir, pasal karet, dan berpotensi dijadikan alat kriminalisasi terhadap masyaraka sipil.

Maka dari itu, Mahfud memastikan bahwa hasil pengkajian sudah sesuai dengan apa yang diperintahkan Presiden Joko Widodo, di dalam Rakernas TNI-Polri bulan Februari 2021 lalu.

"Di mana, presiden memberikan arahan agar dilakukan kajian terhadap UU ITE yang mencakup dua hal. Satu menguji atau mengkaji substansinya, yang kedua membuat kriteria implementasinya," tuturnya.

Maka dari itu, hasil kerja dari Tim Kajian UU ITE ini dituangkan di dalam Keputusan Menko Polhukam 25/2021 tentang Tim Kajian UU ITE.

"Nah, Kemenkumham telah membentuk Keputusan (Menko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 yang kemudian diperbaharui dengan putusan Menko Polhukam 25/2021 tentang Tim Kajian (UU ITE)," ucap Mahfud.

"Ada dua tadi (isinya), yaitu satu mengkaji subtansi untuk kemudian revisi dan kedua membuat kriteria implementasi," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA