Selaku pihak yang dikabarkan dipecat oleh Mahkamah Partai, Ketua Umum Partai Berkarya, Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi Pr menegaskan bahwa dirinya tidak seperti yang disampaikan Mahkamah Partai, yaitu melakukan pelanggaran karena menyalahgunakan kewenangannya sebagai ketua umum partai.
“Saya sudah lama berkecimpung di dunia politik, yang begitu-begitu itu saya enggak anggap saja,†ucap Muchdi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/6).
Ia mengatakan, apa yang disangkakan Syamsul yang mengaku diri sebagai Ketua Majelis Mahkamah Partai tidak berdasar. Karena, pemecatan dirinya tidak sesuai dengan AD/ART partai yang menyebutkan bahwa ketua umum hanya bisa dipecat melalui Munaslub Partai Berkarya, bukan Mahkamah Partai.
Maka dari itu, Muchdi berpendapat bahwa isu yang menghantam Partai Berkarya saat ini justru akan memberikan keuntungan bagi partainya.
“Semakin banyak orang yang bicarakan masalah perkara ini kan nanti ratingnya kan naik begitu, ambil positifnya saja kan gitu,†katanya.
“Biar saja, itu saya anggap sebagai pahala,†pungkas Muchdi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: