Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud MD: Kami Tidak Memperluas UU ITE, Hanya Mengkoreksi Lima Pasal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 08 Juni 2021, 18:08 WIB
Mahfud MD: Kami Tidak Memperluas UU ITE, Hanya Mengkoreksi Lima Pasal
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Net
rmol news logo Lima pasal di dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan segera masuk ke proses legislasi.

Itu merupakan satu hasil kerja Tim Kajian UU ITE yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Kajian ini meliputi 55 orang yang berdiskusi secara intensif, ada Wamenkumham, lalu Ketua Harian Kompolnas, para pelapor terjadinya tindak pidana ITE dan para korban, aktivis demokrasi, para praktisi, insan pers, akademisi, bahkan anggota DPR dan parpol ikut," ujar Mahfud dalam jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Selasa (8/6).

Selain itu, Mahfud juga menyebutkan kementerian/lembaga lain yang ikut dalam kajian UU ITE ini. Di antaranya Kemenkominfo, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.

"Hasilnya tadi, dilakukan revisi terbatas untuk jangka pendek," imbuhnya.

Mahfud menerangkan, ada lima pasal di dalam UU ITE yang akan direvisi terbatas, yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36 dan Pasal 45c.

"Khusus UU ITE ini mencakup enam masalah saja (yang akan direvisi). Satu mengenai ujaran kebencian agar tidak ditafsirkan macam-macam, ya kita kasih tahu ujaran kebencian itu apa," ungkap Mahfud.

Sebagai contoh, Mahfud memakai kasus Baiq Nuril untuk menjelaskan revisi terbatas yang akan dilakukan nanti. Di mana dalam konteksi ini, perubahan akan dilakukan dalam hal frasa hukum soal "mendistribusikan" ujaran hingga bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian.

"Misalnya, (frasa) 'mendistribusikan' itu sekarang ditambah. Mendistribusikan dengan maksud mengetahui umum. Kalau mendistribusikan dengan maksud saya kirim sendiri kepada saudara, kirim pribadi, saat terkurung di sini, itu tidak bisa dikatakan pencemaraan, tidak bisa dikatakan fitnah," ungkap Mahfud.

"Seperi Baiq Nuril, itu kan karena kata 'untuk diketahui umum' tidak ada. Sekarang bisa dihukum jika didistribusikan untuk umum. Itu yang kami beri penjelasan, sehingga substansinya memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di UU itu," tambahnya.

Selain soal ujaran kebencian, Mahfud menyebutkan pokok persoalan lainnya yang akan dibahas di dalam revisi UU ITE. Yaitu soal kabar bohong, perjudian, kesusilaan seperti penawaran seks online, fitnah, pencemaran nama baik dan penghinaan.

"Jadi kita tidak memperluas UU itu, tapi UU itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu, yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi hilang," ungkap Mahfud.

"Ini selesai laporan ke Presiden (Joko Widodo), dan ini nanti akan dimasukkan ke proses legislasi dan akan diserahkan baik ke Kemenkumham untuk sinkronisasi dan kemudian di masukkan ke proses legislasi," ucap mantan Ketua MK itu melanjutkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA