Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komnas HAM Disarankan Fokus Urus Pelanggaran HAM Berat Daripada Panggil Pimpinan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 08 Juni 2021, 20:51 WIB
Komnas HAM Disarankan Fokus Urus Pelanggaran HAM Berat Daripada Panggil Pimpinan KPK
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)/Net
rmol news logo Laporan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diproses Komnas HAM ditanggapi Pakar Komunikasi, Emrus Sihombing.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Emrus mengatakan, tindak lanjut Komnas HAM dengan memanggil pimpinan KPK tidak ada kaitannya dengan masalah TWK yang dilaporkan Novel Baswedan dan sejumlah pegawai KPK tidak lolos tes.

Karena menurutnya, pelaksanaan TWK KPK meripakan perintah undang-undang yang dilaksanakan pimpinan saat ini. Sementara Komnas HAM merupakan lembaga yang mengurusi soal pelanggaran HAM.

"Pelaksanaan TWK untuk alih status menjadi ASN merupakan perintah UU. Jadi, siapapun komisioner di KPK pasti melakukan hal itu," tegas Emrus kepada wartawan, Selasa (8/6).

"KPK hanya melaksanakan UU. Jadi, masih sangat jauh dari kemungkinan tidak sesuai dengan atau potensi pelanggaran HAM," imbuhnya.

Emrus menjelaskan, materi TWK disusun berdasarkan basis keilmuan oleh para pihak yang melaksanakannya, dengan sejumlah instrumen yang menjadi tolak ukur penilaian untuk mengetahui kelayakan pegawai KPK menjadi ASN.

"Antara lain mengukur gradasi pengetahuan atau kesadaran, konstruksi sikap, bentuk perilaku, dan kepribadian terkait dengan kebangsaan," katanya.

Emrus menuturkan, pertanyaan-pertanyaan yang terdapat di dalam TWK itu telah melawati tes validitas dan reliabilitas. Di dalamnya ada paket kuesioner dalam satu buku disertai nomor atau kode tertentu yang terlebih dahulu diisi oleh peserta tes pada lembar jawaban.

"Kode ini bukan sebagai bobot materi antar paket, tetapi hanya sekedar tanda pembedaan," urainya.

Lebih jauh, Emrus menambahkan, materi TWK tersebut diberikan kepada semua peserta. Sehingga, tes itu telah memenuhi konsepsi keadilan.

"Hasilnya, ada yang memenuhi syarat (MS) dan ada yang tidak memenuhi syarat (TMS). Seandainya pun yang TMS lebih banyak dari MS, itu biasa saja dalam suatu tahapan proses tes," sambungnya.

Maka dari itu, Emrus mengaku belum melihat urgensi Komnas HAM melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK terkait TWK ini. Dia lantas menyarankan Komnas HAM agar memprioritaskan kasus-kasus lainnya.

"Saya menyarankan kepada Komnas HAM lebih memprioritaskan penanganan pelanggaran HAM berat, seperti hilangnya nyawa orang yang sama sekali tidak berdosa, daripada urusi TWK yang jauh kemungkinan tidak sesuai HAM," pungkas Emrus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA