Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LaNyalla: Hilangnya Hak DPD RI Mengajukan Capres Adalah Kecelakaan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 08 Juni 2021, 22:08 WIB
LaNyalla: Hilangnya Hak DPD RI Mengajukan Capres Adalah Kecelakaan Hukum
Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti saat berbicara dalam FGD di Universitas Airlangga Surabaya/Ist
rmol news logo Wacana amandemen kelima UUD 1945 merupakan upaya untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan capres-cawapres.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti merunut, DPD RI sudah kehilangan hak mencalonkan capres-cawapres sejak amandemen tahun 1999 hingga 2002.

“Hilangnya hak DPD RI mengajukan kandidat capres-cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” tutur LaNyalla di Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (8/6).

Dijelaskan Senator asal Jawa Timur ini, sebelum amandemen UUD 1945 terdahulu, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR saat itu terdiri atas DPR dan utusan daerah serta utusan golongan.

Artinya, baik DPR selaku anggota MPR maupun anggota MPR dari unsur utusan daerah sama-sama memiliki hak mengajukan calon. Kemudian pada amandemen ketiga UUD 1945, DPD RI lahir menggantikan utusan daerah dan utusan golongan dihilangkan.

“DPD RI lahir melalui amandemen ketiga, menggantikan utusan daerah. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dikebiri, termasuk hak mengajukan capres-cawapres,” ujarnya.

LaNyalla mengklaim, DPD memiliki legitimasi yang kuat. Bola utusan daerah dipilih secara eksklusif oleh anggota DPRD Provinsi, maka anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat.

“Ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif nonpartisan yang memiliki akar legitimasi kuat. Sehingga hak DPD untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional,” demikian LaNyalla. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA