Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera meminta Firli cs tidak perlu meladeni permintaan Komnas HAM karena bukan kewenangannya.
“Terlalu jauh, Komas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK. KPK harus abaikan panggilan karena bukan yuridiksinya," ujar Kapitra Ampera kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/2).
Dijelaskan Kapitra, berdasarkan UU 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Oleh karena itu, menurutnya, justru aneh ketika Komnas HAM ikut campur dalam urusan TWK KPK.
“Kewenangan Komnas HAM menurut UU 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime again humanity dan genoside,†pungkas Kapitra.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: