Dalam sidang DKPP akan dibacakan putusan terhadap sepuluh perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Adapun para teradu yang akan diputus dalam sidang DKPP yakni ketua dan 4 anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang. Ketua dan 2 anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur.
Lalu, ketua dan 4 anggota KPU Kabupaten Luwu Timur. Ketua dan 4 anggota KPU Kabupaten Jayawijaya.
Selain itu, ketua dan 8 anggota Bawaslu Kabupaten Asmat. Ketua dan 4 anggota KPU Kabupaten Kepahiang, ketua dan anggota KPU Kabupaten Sumba Barat. Terakhir, ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat.
"Semua perkara yang akan diputus besok sudah melalui pemeriksaan di daerah dan sidang jarak jauh," kata Plt Sekretaris DKPP Yudia Ramli melalui keterangannya, Selasa (8/6).
Yudia Ramli mengatakan, sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa.
Sidang putusan DKPP esok hari dapat disaksikan langsung oleh publik melalui media sosial DKPP.
“Ini merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara pemilu,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: