Rencananya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak bakal dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal yang sama juga akan dikenakan terhadap barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Atas rencana penerapan PPN ini, Pengurus DPP Partai Demokrat Taufiqurrahman menilai, hal ini hanya akan semakin menyengsarakan rakyat.
Taufiqurrahman berpandangan, kebijakan PPN sembako otomatis menyebabkan harga kebutuhan utama rakyat mengalami kenaikan.
Karena, sesuai aturan perpajakan, pihak yang menanggung beban pajak PPN adalah konsumen akhir atau pembeli.
Dengan demikian, menurut Taufiqurrahman, rakyat akan kena tambahan pengeluaran yang harus dibayarkan demi mengakomodasi kebijakan PPN sembako tersebut.
"Di tengah kondisi perekonomian yang sangat memprihatinkan hari ini, kebijakan PPN sembako hanya akan mencekik rakyat," kata Taufiqurrahman melalui keterangannya, Rabu (9/6), dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta.
Taufiqurrahman menuturkan, kekhawatiran yang timbul kemudian adalah masyarakat tidak mampu membeli sembako. Bisa jadi akan ada gelombang besar penolakan terhadap rencana penerapan kebijakan tersebut.
Di satu sisi, masyarakat mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi, tapi kebijakan pemerintah justru dapat menyebabkan sembako semakin mahal.
"Kebijakan ini akan sangat menyusahkan rakyat," demikian Taufiqurrahman.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: