Bahkan, Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan, dana simpanan yang dikelola itu telah mencatatkan keuntungan.
"Berdasarkan laporan keuangan BPKH itu sangat aman dan bahkan dari hasil kelola secara syariah itu tumbuh satu tahun terakhir ini Rp 5 triliun, jadi bagus," kata Yandri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/6).
Tahun ini pertumbuhan mencapai Rp 5 triliun, adapun tahun sebelumnya Rp 7,2 triliun. Pemanfaatannya akan dikembalikan untuk calon jemaah haji.
Dijelaskan Yandri, pengelolaan dan penggunaan dana simpanan calon jemaah haji sudah diatur tegas dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Pada UU 34/2014 tersebut diatur bahwa penggunaan dana simpanan calon jemaah haji hanya boleh pada bidang-bidang syariah.
"Perintah UU 34/2014 itu untuk investasi syariah, penempatan di bank syariah, kemudian pembelian surat berharga syariah dan pembelian emas, itu perintah UU," pungkas politisi PAN itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: