Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bentrok Dengan Galungan, Pimpinan DPR Minta Tanggal Pelaksanaan Pemilu Serentak Dikaji Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 09 Juni 2021, 12:42 WIB
Bentrok Dengan Galungan, Pimpinan DPR Minta Tanggal Pelaksanaan Pemilu Serentak Dikaji Ulang
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/Net
rmol news logo Penetapan sementara tanggal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 pada tanggal 28 Februari menyisakan persoalan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasalnya tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Raya Galungan yang dirayakan oleh umat Hindu Bali setiap 210 hari berdasarkan kalender Bali yaitu pada hari Budha Kliwon Dungulan sebagai hari kemenangan Dharma melawan Adharma.

Soal tanggal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi II bersama penyelenggara pemilu untuk mengkaji ulang.

"Nanti kita lihat apakah nanti kemudian hal ini nanti bisa dipertimbangkan ulang di komisi terkait bersama KPU dan Bawaslu," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6).

"Karena hal-hal seperti ini saya pikir perlu menjadi pertimbangan dan juga bukan harga mati sebenarnya," imbuhnya.

Sambung Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, DPR RI dan penyelenggara pemilu harus bisa menciptakan hajat demokrasi dalam suasana kondusif.

"Jadi untuk suasana, agar kondusif coba kita lihat nanti, kita coba diskusikan dengan Komisi II yang menangani masalah pemilu," pungkasnya.

Forum Konsinyering Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan DKPP memutuskan Pemilu Serentak digelar 28 Februari 2024 dan disusul Pilkada Serentak pada 27 November tahun yang sama.

Keputusan yang masih bersifat sementara ini, diambil dalam forum konsinyering yang dilakukan pada hari Kamis malam (3/6).

Hadir  antara Komisi II, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adapun keputusan yang dihasilkan adalah pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024. Kedua, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024. Ketiga, Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara yakni Maret 2022. Dan terakhir, syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA