Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saat Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden, Yasonna Dengan Bercanda Singgung AHY Masih Lama Jadi RI 1

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 09 Juni 2021, 15:56 WIB
Saat Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden, Yasonna Dengan Bercanda Singgung AHY Masih Lama Jadi RI 1
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly/Net
rmol news logo Dimasukkannya pasal penghinaan presiden dalam RUU Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan hanya untuk melindungi Presiden RI Joko Widodo.

Begitu disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly saat rapat kerja bersama pimpinan dan anggota Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6).

Yasonna menerangkan bahwa pasal tersebut dibuat untuk melindungi pemimpin bangsa Indonesia di masa depan, di era kebebasan berekspresi dan perkembangan media sosial.

"Apa kita biarkan presiden yang akan datang digituin? Mungkin saja satu di antara kita jadi presiden," kata menteri asal PDIP itu.

Selain kepada presiden, lanjut Yasonna, pasal tersebut juga bisa dipakai pada penghinaan wakil presiden.

"Artinya, itu pun tidak kita biarkan Pak. Tidak boleh kita biarkan, menghina seorang wapres, apalagi wapres kita kiai, terhormat. Itu tidak benarlah. Jangan hanya presidennya, satu paketkan (presiden-wapres)," terangnya.

Di akhir pemaparannya, Yasonna berkelakar bahwa pemimpin bangsa selanjutnya bisa siapa saja. Tidak terkecuali ketua umum partai politik saat ini.

Dia pun bercanda dengan mencolek dua anggota Komisi III, Habiburokhman (Partai Gerindra) dan Benny K. Harman (Partai Demokrat).

"Bos Habib (Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto jadi presiden dan dihina), kita biarkan itu? Kalau bos Pak Benny (Ketua Umum Partai Demokrat AHY) masih lama barangkali, misalnya, contoh. Ya kan masih muda. Canda, canda," ucap Yasonna mencoba mencairkan suasana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA