Dugaan muncul setelah seorang vendor bansos, Rocky Josep Pesik selaku Direktur PT Andalan Pesik Internasional bersaksi di sidang terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (9/6).
Berdasarkan kesaksian tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) ternyata mewajibkan para vendor bantuan sosial untuk memakai goodie bag dari PT Sritex.
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule pun kaget mendengar kabar tersebut. Apalagi sebelumnya PT Sritex sempat ramai menjadi perbincangan karena dikaitkan dengan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Dalam laporan
Majalah Tempo waktu itu, rekomendasi
goodie bag merupakan rekomendasi dari “Anak Pak Lurahâ€. Belakangan “Anak Pak Lurah†mengarah pada sosok Gibran yang kini menjabat sebagai walikota Solo.
“Terkait korupsi di Kemensos. Ternyata benar ada arahan khusus untuk beli ‘goodie bag’ dari Sritex. Monopoli!â€â€¨ kata Iwan Sumule kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu.
Dia pun mengajak masyarakat untuk menghitung cuan atau keuntungan dari pengadaan tersebut. Di mana berdasarkan hitungan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) harga
goodie bag bansos mencapai Rp 15 ribu.
Angka tersebut, kata Iwan Sumule, akan tampak besar jika dikali dengan pengadaan bansos yang per bulan mencapai 1,9 juta paket.
“Bayangkan, Kemensos setiap bulan gelontorkan 1,9 juta paket Bansos dan biaya kemasan
Goodie Bag Rp 15.000 per unit. Lumayan besar. Iya nggak sih?†tegas Iwan Sumule.
Pihak Sritex sendiri telah tegas membantah bahwa mereka mendapatkan rekomendasi dari Gibran agar mendapatkan proyek pembuatan tas kain bansos.
Sritex mengaku bahwa pihaknya dihubungi oleh pihak Kemensos mengenai kebutuhan tas tersebut pada April 2020 lalu. Pemesanan itu pun diklaim telah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Gibran juga telah membantah bahwa dirinya memberikan rekomendasi Sritex kepada Juliari.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.