Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MUI: Pajak Sembako Menentang UUD 1945, 50 Juta Orang Akan Menjerit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 09 Juni 2021, 16:17 WIB
MUI: Pajak Sembako Menentang UUD 1945, 50 Juta Orang Akan Menjerit
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas/Net
rmol news logo Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembilan bahan pokok (sembako) rawan bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menilai, pengenaan PPN untuk sembako akan berdampak pada kenaikan harga-harga kebutuhan lainnya.

“Sebenarnya harga sembako naik tidak masalah, asal daya beli masyarakat tinggi. Cuma yang menjadi persoalan sekarang karena pandemi Covid-19, usaha dan pendapatan masyarakat menurun,” ucap Anwar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/6).

Ketika pendapatan masyarakat menurun, ditambah pemberlakuan PPN untuk sembako, maka masyarakat kecil akan sangat terpukul. Terlebih banyaknya pengangguran hingga menyebabkan indeks masyarakat miskin meningkat tajam akibat hantaman pandemi Covid-19.

"Jadi mungkin tidak kurang 40 sampai 50 juta orang akan menjerit akibat kebijakan ini. Mereka menjadi tidak lagi mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, dan bila itu yang terjadi, maka tentu saja tingkat kesejahteraan mereka jelas akan menurun dan kesehatan mereka terancam,” lanjutnya.

Lebih jauh, anak-anak rakyat kecil akan kekurangan gizi dan akan menyebabkan terjadinya stunting dalam waktu yang lama sehingga, anak lebih pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir.

“Bila itu yang terjadi, maka hal demikian jelas-jelas akan sangat merugikan bangsa, tidak hanya untuk hari ini tapi juga untuk masa depan," papar Anwar Abbas.

Oleh karena itu, MUI berharap pemerintah memikirkan ulang rencana pengenaan PPN terhadap sembako karena bila melihat dampaknya, tak sesuai dengan amanat UUD 1945.

"Di dalam Pasal 33 UUD 1945, negara dan atau pemerintah diminta dan dituntut untuk bisa menciptakan sebesar-besar kemakmuran bagi rakyat. Pengenaan PPN ini malah sebaliknya, itu jelas-jelas tidak kita inginkan,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA