Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Legislator PKS Heran Pemerintah Mau Tarik PPN Sembako, Padahal Angka Kemiskinan Sudah Tembus 10,91 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 09 Juni 2021, 19:22 WIB
Legislator PKS Heran Pemerintah Mau Tarik PPN Sembako, Padahal Angka Kemiskinan Sudah Tembus 10,91 Persen
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKS, Junaidi Auly/Net
rmol news logo Rencana pemerintah tarik pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako diprediksi meningkatkan garis kemiskinan.

Anggota Komisi XI DPR, Junaidi Auly, juga memprediksi hal tersebut.

Pasalnya, ia menilai PPN sembako sangat bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya yang disebut-sebut sebagai langkah pemulihan ekonomi di masa pandemi.

"Rencana ini tentu sangat bertentangan dari semangat pemulihan ekonomi, kemarin Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pembelian mobil baru (PPnBM) dikurangi bahkan sampai 0 persen, sekarang kenapa bahan pokok mau dipajaki?" ujar Junaidi dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/6).

Legislator Fraksi PKS ini meminta kepada pemerintah sesegera mungkin membatalkan pengenaan PPN bahan pokok. Sebabnya, dampak dari penerapan PPN ini bukan saja membebani masyarakat kelas menengah ke bawah, namun berpotensi dapat meningkatkan angka kemiskinan.

"Tahun kemarin sudah mengalami lonjakan 0,97 poin menjadi 10,19 persen," imbuhnya

Doktor Ilmu Pemerintahan ini mengingatkan kepada pemerintah jangan terus menambah beban masyarakat. Menurutnya, bahan pokok merupakan komoditas yang sangat penting untuk masyarakat.  

"Seharusnya pemerintah aktif hadir pada kebutuhan publik terkait akses dan keterjangkauan harga bahan pokok, bukan hadir pada penambahan pajak bahan pokok” tutup Junaidi.

Dalam draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran akan dikenakan PPN, karena dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Komoditas sembako yang dikenai PPN nantinya meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud adalah emas, batu bara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.

Dalam draf revisi UU KUP itu juga ditambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.

Ada jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.

Selain itu, jasa kena PPN lainnya antara lain jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA