Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mulai Implementasi Digitalisasi Penyiaran Dari Aceh, Kominfo Tempuh Empat Langkah Persiapkan ASO

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 09 Juni 2021, 20:32 WIB
Mulai Implementasi Digitalisasi Penyiaran Dari Aceh, Kominfo Tempuh Empat Langkah Persiapkan ASO
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate/Repro
rmol news logo Kementerian Komunikasi dan Informatika membangun empat pilar utama sebagai langkah aksi untuk mempersiapkan digitalisasi penyiaran atau Analog Switch Off (ASO).

Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan hal itu sebagai upaya menjalankan amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Hal ini tertuang dalam amanat Undang-Undang Cipta Kerja pasal 72 angka 8, sisipan pasal 60 A, dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran," jelas Johnny dalam Dialog Produktif Tahap Pertama ASO untuk Warga Aceh yang berlangsung virtual, dari Jakarta, Rabu (9/6).

Johnny menyatakan, langkah pertama yang dibangun adalah infrastruktur utama penyiaran digital yaitu multiplexing. Tujuannya, agar lembaga penyiaran tidak lagi perlu untuk membangun, mengoperasikan, dan merawat infrastrukturnya sendiri.

"Namun, dapat menerapkan berbagai infrastruktur atau menerapkan berbagi infrastruktur (infrastructure sharing)," paparnya.

MenurutJohnny, Kominfo telah menghitung kebutuhan multiplexing di setiap daerah. Hal itu diperlukan agar menjamin setiap lembaga penyiaran dapat menggunakan salah satu multiplexing yang beroperasi di daerah siarannya,

Itu katanya, berlaku baik melalui TVRI sebagai lembaga penyiaran publik maupun penyiaran swasta yang sudah mendapat penetapan sebagai operator multiplexing atau penyelenggara multiplexing.

Karena itu dia menegaskan, lembaga penyiaran bisa memanfaatkan multiplexing yang dikelola oleh TVRI atau Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang ditetapkan sebagai penyelenggara multiplexing.


"Multiplexing TVRI sesuai amanat langsung undang-undang atau multiplexing lembaga penyiaran swasta (LPS) yang ditetapkan melalui dua metode, yaitu metode seleksi multiplexing dan metode evaluasi penyelenggara multiplexing,” paparnya.

Mengenai langkah kedua, lanjut Johnny, berkaitan dengan tahapan peralihan menuju penyiaran digital. Karena pada tahap ini infrastruktur multiplexing sudah siap. Sehingga setiap lembaga penyiaran harus mulai melakukan peralihan penyiaran digital dan dapat diawali dengan siaran simulcast.

"Siaran simulcast adalah siaran digital tanpa mengakhiri siaran analog,” jelasnya.

Pada tahap kedua itu, Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo mengenalkan keberadaan dan manfaat dari siaran digital yang kualitasnya harus lebih bersih, lebih jernih dan lebih canggih kepada masyarakat.

Adapun untuk langkah ketiga, eks anggota DPR fraksi Nasdem ini mengatakan, akan dilakukan pemenuhan kebutuhan perangkat televisi untuk dapat menerima siaran digital.

“Perangkat televisi digital yaitu perangkat penerima tidak saja perangkat digital tetapi perangkat penerima digital,” ujarnya.

Kemudian untuk langkah keempat, Kementerian Kominfo bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan skema tertentu agar dapat menerima siaran saat ASO dilaksanakan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA