Pasalnya, Denny masih menemukan dugaan pelanggaran pemilu digelaran PSU Pilgub Kalsel yang berlangsung hari ini.
"Masih maraknya politik uang, dan di lapangan terjadi gesekan-gesekan antara yang mau memberi uang dengan tim kami," ujar Denny kepada wartawan, Rabu (9/6).
Melalui bahasa daerah Kalsel, Denny menyatakan keteguhannya mencari keadilan pemilu di MK. Katanya, tidak ada cara lain yang dimungkinkan negara ini kecuali melalui opsi gugatan ke MK.
"Ini opsi yang kami ambil, karena menegaskan prinsip perjuangan
haram manyarah waja sampai kaputing," ungkapnya.
"Ini ikhtiar terakhir kami menjaga amanah rakyat di pundak Haji Denny dan Haji Difri.
PSU Pilgub Kalselini merupakan perintah MK atas putusan perkara sengketa Pilgub Kalsel yang teregistrasi dengan nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara sengketa pemilihan gubernur (pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) dikabulkan sebagian, yakni dengan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 827 TPS yang tersebar di 107 kelurahan/desa di tujuh kecamatan dalam lingkup tiga kabupaten/kota di Kalsel.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: