Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komnas HAM Jangan Terjebak Fitnah Pada Pimpinan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 09 Juni 2021, 23:08 WIB
Komnas HAM Jangan Terjebak Fitnah Pada Pimpinan KPK
Ketua KPK Firlu Bahuri/aRMOL
rmol news logo Komnas HAM diingatkan untuk tidak memfitnah pimpinan KPK terkait aduan 75 pegawai yang gagal menjadi ASN karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, pesan tersebut disampaikan karena Komnas HAM menindaklanjuti aduan dengan melakukan pemanggilan kepada Pimpinan KPK.

"Silakan Komnas HAM merilis ke publik hasil pemeriksaanya, toh itu bagian dari akuntabilitas Komnas HAM. Asal jangan memfitnah Pimpinan KPK," ujar Petrus Selestinus saat dihubungi wartawan, Rabu (9/6).

Bukan hanya pimpinan KPK, Petrus juga mewanti-wanti agar Komnas HAM tidak menyerat pihak lainnya. Di antaranya seperti Presiden Joko Widodo hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dia menjelaskan, Komnas HAM menyalahi wewenangnya lantaran melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK soal TWK.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan termasuk pelanggaran hak asasi manusia.

"(Persoalan TWK) kewenangan badan peradilan, peradilan tata usaha negara, bukan wewenang KPK dan bukan persoalan pelanggaran HAM," katanya.

Lebih lanjut, Petrus juga menyarankan agar Pimpinan KPK mengajukan keberatan atas pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM. Dia juga meminta agar Pimpinan KPK meminta Komnas HAM berhenti mengurusi persoalan ini.

"Pimpinan KPK cukup mengajukan keberatan secara tertulis bahwa Komnas HAM tidak berwenang dan minta supaya Komnas HAM menghentikan proses pemeriksaan di Komnas HAM," terangnya

Masih kata Petrus, Komnas HAM bukan lembaga yang tepat untuk menangani persoalan ini. Selain karena bukan pelanggaran HAM, 75 pegawai KPK yang tidak lolos juga tengah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saat ini sedang terjadi upaya hukum dari 75 pegawai KPK dengan menggugat ke MK dan lain-lain. Komnas HAM seharusnya mendorong pengadu (75 pegawai KPK) untuk menggunakan upaya administratif terlebih dahulu sesuai mekanisme UU," jelasnya.

Dia pun menegaskan, tidak ada sanksi terhadap pimpinan KPK jika tidak menggubris pemanggilan Komnas HAM.

"Tidak ada sanksi hukum bagi Pimpinan KPK jika tidak  memenuhi panggilan Komnas HAM, karena itu Komnas HAM harus mengambil sikap menghentikan proses pemeriksaan perkara ini," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA