Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saksi Bansos Akan Dikonfrontir Dengan 2 Penyidik, Sidang Dewas KPK Digelar Tertutup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 10 Juni 2021, 10:27 WIB
Saksi Bansos Akan Dikonfrontir Dengan 2 Penyidik, Sidang Dewas KPK Digelar Tertutup
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho/Net
rmol news logo Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 2 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang saksi dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) sudah ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Rencananya, Dewas KPK akan menggelar sidang etik terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua penyidik KPK itu pada hari ini, Kamis (10/6).

Akan tetapi sidang ini digelar secara tertutup.

"Hari ini sidangnya, tapi tertutup untuk umum sesuai Perdewas no 03/2020," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/6).

Sidang hari ini merupakan sidang pemeriksaan keterangan antara pelapor yang merupakan salah satu saksi perkara bansos sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang dikonfrontir dengan dua penyidik KPK yang menjadi terlapor.

Kedua penyidik berinisial MP dan PN itu diduga melakukan intimidasi hingga ancaman kepada saksi ini.

Kepada Kantor Berita Politik RMOL, saksi ini bercerita bahwa dirinya mengalami intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh kedua penyidik itu.

Seperti pada saat penggeledahan, dia mengaku diancam akan dimasukkan ke dalam penjara. Hal itu, tuturnya, juga disaksikan oleh tetangga dan Ketua RT di rumahnya.

Selanjutnya pada saat pemeriksaan di KPK, dia mengaku dipaksa untuk mengakui ada keterkaitan dengan salah satu anggota DPR RI. Bahkan ia juga mengaku akan dihajar oleh penyidik tersebut menggunakan keyboard komputer.

Sementara terkait di tempat kerjanya, penyidik yang dilaporkan itu datang menemui atasannya. Pada saat itu, penyidik itu disebut mempengaruhi pimpinan tempat kerjanya dengan menyebut bahwa ia merupakan saksi kunci yang akan menjadi calon tersangka.

Akibatnya, dia dipecat dari tempat kerjanya. Padahal saat itu ia tengah mengambil cuti untuk urusan medis ke luar negeri.

Kedua penyidik yang dilaporkan itu diduga merupakan kelompok Novel Baswedan. Penyidik berinisial PN disebut menjadi salah satu pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai yang diatur dalam UU 19/2019. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA