Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ekonom: PPN Sembako, Pendidikan, dan Kesehatan Lebih Besar Bahayanya Dibanding Kebaikannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 10 Juni 2021, 11:09 WIB
Ekonom: PPN Sembako, Pendidikan, dan Kesehatan Lebih Besar Bahayanya Dibanding Kebaikannya
Direktur Eksekutif Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat/Net
rmol news logo Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan akan berkaitan langsung dengan laju inflasi tahun ini dan tahun depan.

Demikian pernyataan ekonom Achmad Nur Hidayat, menanggapi rencana baru pemerintah itu yang langsung mendapat banyak kritikan dari masyarakat.

“Meski pemberlakukan tarif PPN tidak diberlakukan tahun 2021, namun rencana kenaikan pajak tersebut dapat memicu inflasi 2021. Rencana kenaikan PPN terhadap sembako akan mendorong masyarakat membeli sembako di luar kebutuhan karena takut harganya naik (akibat) ulah PPN 12 persen," ujar Achmad Nur Hidayat (ANH) yang juga Direktur Eksekutif Narasi Institute ini, Kamis (10/6).
 
"Potensi kenaikan inflasi 2021-nya berkisar 1 sampai 2,5 persen, sehingga inflasi 2021 bisa mencapai 2,18 persen sampai 4,68 persen,” sambungnya.

Selain menimbulkan inflasi yang memberatkan konsumen secara umum, menurut ANH, kenaikan PPN 12% terhadap sembako dari produksi pertanian juga akan menyebabkan petani kecil kehilangan kesejahteraan dan akhirnya makin miskin di tengah pandemi.

“PPN 12 persen terhadap sembako juga menyebabkan petani kecil makin miskin, karena makin sulit menjual produknya di saat konsumen makin mengerem belanja imbas kenaikan PPN tersebut,” jelas ANH.

Untuk itu, ia coba memberi saran. Daripada pajak nanti menimbulkan inflasi di saat ekonomi masih lemah, sebaiknya ide kenaikan PPN sembako, pendidikan, dan kesehatan dibatalkan saja. Karena manfaatnya lebih kecil dibandingkan bahayanya.

Pemerintah merencanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kelompok bahan kebutuhan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Sementara untuk kategori jasa, pemerintah akan mengenakan PPN pada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas PPN. Di antaranya jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA