Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Tunggu Keseriusan Pemerintah Merevisi UU ITE

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 10 Juni 2021, 11:59 WIB
DPR Tunggu Keseriusan Pemerintah Merevisi UU ITE
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid/RMOL
rmol news logo DPR RI tidak masalah dengan persetujuan Presiden Joko Widodo terhadap inisiasi pemerintah dalam melakukan revisi UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mengatakan, sampai saat ini DPR masih menunggu surat resmi dari pemerintah sebagai inisiator revisi UU ITE.

"Kalau kami dari DPR monggo saja, silahkan. Kami tunggu kalau pemerintah berencana secara serius merevisi UU ITE kedua kali, revisi kedua," ujar Meutya, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6).

Revisi UU ITE sebelumnya juga pernah dilakukan pada tahun 2016 lalu, dan disahkan menjadi UU 19/2016.

Jelas Meutya, DPR akan langsung memproses revisi UU ITE dengan waktu seefisien mungkin saat surat dari pemerintah sudah diterima.

Harapannya, lanjut legislator Partai Golkar ini, revisi UU ITE yang hanya dilakukan pada pasal-pasal tertentu itu bisa segera diselesaikan.

"Kita harapkan tidak berlarut-larut, tidak lama karena hanya beberapa pasal terbatas yang sudah dimasukkan oleh pemerintah, mudah-mudahan cepat selesai kalau misalnya ada," ucap Meutya.

Hasil Kajian UU ITE yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) segera ditindaklanjuti pemerintah.

Menko Polhukam, Mahud MD menerangkan, hasil kajian timnya baik dari segi substansi maupun implementasinya sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Tadi kami baru laporan kepada Presiden, dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," ujar Mahfud dalam jumpa pers, di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa lalu (8/6).

Langkah awal yang akan dilakukan pemerintah adalah mengharmonisasi draf revisi UU ITE oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR.

Adapun mengenai pasal-pasal yang akan direvisi antara lain terkait dengan pasal multitafsir, pasal karet, dan pasal yang berpotensi dijadikan alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA