Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Pasal Penghinaan, Politikus PAN: Kritik Dijawab Dengan Kinerja, Bukan Ancaman Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 10 Juni 2021, 14:13 WIB
Soal Pasal Penghinaan, Politikus PAN: Kritik Dijawab Dengan Kinerja, Bukan Ancaman Penjara
Politikus PAN, Zainuddin Maliki/Net
rmol news logo Masuknya pasal penghinaan DPR dalam draf Rancangan Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) memperoleh tanggapan banyak pihak. Ada pihak yang menilai lembaga negara, dalam hal ini DPR dinilai anti kritik.

Menurut anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN, Zainuddin Maliki, sebagai rumah rakyat yang diisi wakil rakyat, DPR justru membutuhkan banyak kritik untuk meningkatkan dan memperbaiki kinerja

"Kami dari Fraksi PAN terbuka untuk menerima kritik. Kritik justru dibutuhkan DPR RI yang diisi oleh wakil rakyat,” tegas Zainuddin Maliki kepada wartawan, Kamis (10/6).

Anggota Komisi X DPR RI ini menegaskan, sebagai partai yang lahir dari rahim reformasi, PAN berkomitmen untuk merawat dan menjaga kebebasan berpendapat sebagai bagian dari Demokrasi.

Karena itu, lanjut Zainuddin, kritik seharusnya dijawab dengan kinerja. Bukan ancaman penjara

"Kritik akan kita terima dan kita jawab dengan peningkatan kinerja, bukan dengan ancaman penjara,” imbuhnya.

Terhadap masuknya delik penghinaan terhadap lembaga negara dalam RUU KUHP diperlukan kajian yang seksama.

"Jangan sampai menjadi pasal karet yang bisa dijadikan objek politisasi dan alat kriminalisasi oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mencederai demokrasi,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA