Merujuk hal tersebut, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pun heran polemik TWK seakan menjadi peluru untuk menyerang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Gubernur Lemhannas, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo memaparkan, posisi Firli Bahuri hanyalah menjalankan tugas sebagai Ketua KPK.
"Ketua KPK hanya melakukan tugas, melaksanakan fungsi sebagai ketua dan berdasarkan ketentuan UU untuk tes TWK," kata Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (10/6).
Ia lantas menyinggung sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang melayangkan surat panggilan kepada pimpinan KPK dengan alasan untuk menggali dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.
Baginya, hal tersebut aneh lantaran KPK bukanlah lembaga penyusun materi TWK.
"Materi-materi, ide, dan bagaimana seseorang lulus itu disusun kelompok kerja yang terdiri profesional. Ada BIN di situ, dan lain-lain. TWK tidak berkaitan dengan Ketua KPK," tegasnya.
TWK sendiri diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan melibatkan berbagai unsur, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintel TNI AD), Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (DISPSIAD), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Setiap seleksi itu tergantung tujuannya. Kalau ada yang tidak sesuai dengan tujuan seleksi, ya bisa dinyatakan tidak lulus. Sesederhana itu, jangan dipolitisasi," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: