Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demokrat Minta Pasal Penghinaan Presiden Dikaji Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 10 Juni 2021, 15:59 WIB
Demokrat Minta Pasal Penghinaan Presiden Dikaji Ulang
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi dalam serial webinar Tanya Jawab Cak Ulung yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL bertema "Polemik Pasal Penghinaan Presiden", Kamis, 10 Juni/RMOL
rmol news logo Rencana pemerintah memasukkan Pasal penghinaan presiden ke dalam R-KUHP tidak serta-merta mendapat dukungan dari banyak pihak.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Justru, muncul pertentangan-pertentangan di publik, yang salah satunya juga disampaikan fraksi Partai Demokrat di DPR.

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi menyampaikan permintaannya ke pemerintah untuk menarik rencana memasukkan pasal penghinaan presiden dalam R-KUHP.

Hal itu disampaikan Didi dalam serial webinar Tanya Jawab Cak Ulung yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL bertema "Polemik Pasal Penghinaan Presiden", Kamis (10/6).

"Menurut saya pasal ini dikaji dengan baik lah, jangan buru-buru, jangan sedikit-sedikit orang diancam karena menghina presiden," ujar Didi dalam pemaparannya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR RI itu menekankan soal perbedaan antara kritikan dengan penghinaan. Hal ini penting menurutnya, supaya tidak terjadi kerancuan antara jabatan presiden dan pribadi.

"Kalau memang menyangkut presiden, simbol negara tentu sudah ada undang-undangnya, tapi hari ini antara kritikan keras, kritik yang tajam saja sudah dianggap mengancam kehormatan presiden," demikian Didi.

Berdasarkan draf R-KUHP yang diterima wartawan, terdapat penjelasan yang memuat ancaman bagi orang-orang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui media sosial. Yaitu dengan hukuman pidana maksimal 4,5 tahun penjara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 218 ayat 1 dan Pasal 219 yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 218
(1) Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk
kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219
hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.