Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPKH: Pengelolaan Dana Haji Tidak Untuk Infrastruktur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 10 Juni 2021, 17:00 WIB
BPKH: Pengelolaan Dana Haji Tidak Untuk Infrastruktur
Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu/Net
rmol news logo Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia tahun 2021 dipastikan tidak terkait dengan masalah keuangan haji.

Alasan pembatalan haji yang termaktub dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660/2021 itu antara lain menyangkut keamanan, kesehatan, dan keselamatan jemaah haji itu sendiri.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, memastikan pembatalan haji tahun ini tidak terkait dengan masalah keuangan haji dan tidak dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur.

"Jemaah Haji Lunas Tunda 2021 akan menjadi prioritas 2022. Dana setoran lunas 2020 dapat ditempatkan di Bank Syariah dan akan mendapatkan nilai manfaat dari BPKH," ujar Anggito saat menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan Fraksi PAN DPR RI bertajuk 'Menyorot Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji', Kamis (10/6).

"Dana Haji per Mei 2021 Rp 150 triliun, tumbuh 15 persen (2020), tetap aman. Tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada alokasi investasi langsung infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji," imbuhnya menegaskan.

Anggito juga memastikan dana haji telah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sampai dengan 2019 dan dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Semenatra Laporan Keuangan BPKH 2020 sedang dalam proses audit.

Atas dasar itu, kata Anggito, alasan utama pembatalan keberangkatan haji adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji, sebagaiamana Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660/2021.

"Apakah investasi BPKH dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur? Tidak ada. Tidak ada investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur, jalan tol, dan sebagainya," tegasnya.

Dituturkan Anggito, sebagian besar investasi BPKH ada di instrumen surat berharga syariah yang dilaksanakan dan dijamin oleh pemerintah RI, sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Adapun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) BPKH yang ditawarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dengan akad ijarah, underlying proyek K/L, dan pembayaran pokok/kupon SBSN dijamin oleh APBN.

"SBSN atau PBS (sebelumnya SDHI) BPKH telah mendapatkan opini Syariah dari Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI," demikian Anggito.

Selain Anggito, hadir sejumlah narasumber dalam webinar virtual yang digelar Fraksi PAN itu. Yakni Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN Yandri Susanto, Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, dan Rektor UMJ Mamun Murod Albarbasy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA