Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sri Mulyani Sebaiknya Optimalkan Anggaran, Bukan Terapkan Pajak Untuk Sembako

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 10 Juni 2021, 17:44 WIB
Sri Mulyani Sebaiknya Optimalkan Anggaran, Bukan Terapkan Pajak Untuk Sembako
Politikus Partai Golkar, Puteri Komaruddin/Net
rmol news logo Rencana pemerintah memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembilan bahan pokok (sembako) yang tersusun dalam revisi Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) membuat  
Menteri Keuangan Sri Mulyani dicecar anggota Komisi XI DPR RI.

Menkeu dihujani banyak pertanyaan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (10/6).

Seperti yang disampaikan anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komaruddin. Saat ini hidup masyarakat tengah kesulitan akibat pandemi Covid-19, namun pemerintah malah mengusulkan pemberlakuan pajak untuk sembako.

"Terkait huru hara kenaikan PPN untuk sembako yang sedari kemarin ditanyakan oleh masyarakat yang banyak ditanyakan kepada kami di Komisi XI, semestinya ketika dampak ekomomi pandemi Covid-19 dirasakan oleh berbagai level masyarakat kita mengoptimalisasi penerimaan negara bukan dari barang-barang kebutuhan pokok mereka,” ucap Puteri dalam rapat kerja bersama Menkeu Sri Mulyani (10/6).

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, meski draf RUU KUP belum masuk di meja legislatif namun pihaknya mendesak pemerintah terutama Menkeu Sri Mulyani untuk mengklarifikasi hal tersebut.

"Walaupun ini belum masuk dalam pokok pembahasan tetapi beritanya sudah begitu (ramai), tapi kami sangat menunggu klarifikasi dari Ibu Menkeu. Semestinya kita bisa menyisir anggaran-anggaran yang sebenarnya tidak urgent untuk bisa mengoptimalisasi anggaran yang bisa kita pakai untuk penanganan Covid-19 dari sektor kesehatan dan ekonomi,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA