Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membeberkan detail pelaksanaan TWK sebagai syarat peralihan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk soal pembiayaan.
"Jadi begini, semula memang karena ini kami asumsikan sebagai kegiatan ke-SDM-an di KPK, maka pembiayaan itu harus ditanggung KPK. Untuk menjustifikasi pendanaan KPK ke BKN itu butuh MoU, butuh payung hukum," kata Ghufron di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore (10/6).
Setelah ditandatangani, belakangan berkembang bahwa proses asesmen TWK ternyata merupakan tugas dan fungsi BKN, bukan KPK.
"Asesmen adalah bagian dari manajemen ASN. Oleh karena itu, BKN menyampaikan bahwa biaya asesmen kepada KPK tidak perlu ditanggung oleh KPK," terang Ghufron.
Berkenaan dengan tudingan MoU
backdate, yang sebenarnya terjadi adalah MoU tersebut memang ditandatangani. Akan tetapi, karena pendanaan ditanggung oleh BKN, maka MoU KPK-BKN tersebut tidak pernah dipakai.
"Jadi, apakah tidak dibayar sampai sekarang? Memang kami KPK tidak bayar, karena memang itu sudah menjadi kegiatan yang dianggap tungsinya (tugas dan fungsi) BKN sendiri sehingga dibiayai dari APBN BKN," pungkas Ghufron.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: