Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Profesor Untuk Mega, Wajar Tapi Tidak Istimewa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 10 Juni 2021, 20:08 WIB
Profesor Untuk Mega, Wajar Tapi Tidak Istimewa
Presiden kelima RI yang juga sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri/Net
rmol news logo Tidak ada hal istimewa dari rencana Universitas Pertahanan yang akan memberikan gelar profesor kehormatan kepada Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu tanggapan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, soal Megawati yang akan menerima gelar Profesor Kehormatan (Gurubesar Tidak Tetap) Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan.

"Publik melihatnya biasa saja penghargaan ini," ujar dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/6).

Meski begitu, setidaknya Adi melihat dua kecenderungan publik dalam membaca rencana pemberian gelar tersebut. Pertama, secara umum publik Indonesia mengamini dan menilai wajar Ketua Umum PDI Perjuangan itu menerima gelar tersebut.

"Karena Mbak Megawati dinilai pantas dan punya kontribusi besar untuk bangsa. Buktinya, nyaris tak ada satupun gurubesar kampus ternama yang protes atau mengkritik. Itu artinya, gelar profesor ini tak masalah dan dianggap wajar," jelasnya.

"Kedua, hanya pengamat luar saja yang sedikit kritik gelar profesor buat Megawati dengan sejumlah alasan. Tapi rata-rata publik Indonesia pada diam. Itu artinya setuju," imbuh pengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Termasuk juga, kata Adi, pemberian gelar tersebut sudah sesuai dengan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti). Di mana pada Pasal 72 ayat (5) Paragraf 2 tentang Jenjang Akademik dijelaskan bahwa Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi.

"Dari kementerian terkait kan sudah menjelaskan juga bahwa pemberian itu wajar," demikian Adi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA