Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Ada Bukti Pelanggaran HAM Dalam TWK KPK, Komnas HAM Cari Sensasi?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 10 Juni 2021, 21:29 WIB
Tidak Ada Bukti Pelanggaran HAM Dalam TWK KPK, Komnas HAM Cari Sensasi?
Lambang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)/Net
rmol news logo Pemanggilan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hanya sensasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar menilai tindaklanjut Komnas HAM atas laporan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pasalnya, Dedi tidak melihat adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK dalam menyelenggarakan TWK yang menjadi syarat peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Ini sangat tendensius, spekulatif, tidak didukung dan dijelaskan bukti yang ada. Serta menggeneralisasi suatu perbuatan yang hanya untuk mencari sensasi publik saja," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (10/6).

Selain itu, Dedi juga mengomentari upaya pegawai KPK yang tidak lolos TWK, termasuk Novel Baswedan di dalamnya, yang tidak tepat melaporkan persoalan penyelenggaran TWK ke Komnas HAM.

"Menurut saya itu salah kamar juga. Ke Komnas HAM kan harus ada pelanggaran HAM berat lalu kemudian didalami oleh pihak Komnas HAM," ungkapnya.

Maka dari itu, Dedi mempertanyakan letak substansi pelanggaran HAM yang dilaporkan Novel Baswedan Cs.

Menurut Dedi, seharusnya Komnas HAM menjelaskan ke publik ihwal alasan hukum pemanggilan pimpinan KPK tersebut. Ia pun mengaku heran jika Komnas HAM juga ikut mengurusi persoalan TWK lembaga antirasuah yang seharusnya masuk ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bahkan dalam pandangan Dedi, Komnas HAM malah tampak ngotot dalam memproses pelaporan Novel Baswedan Cs. Karena seyogyanya, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN lewat TKW sudah sesuai peraturan yang berlaku.

Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 41/2020 yang mengatur tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Detail yang mengatur PP ini kemudian diterbitkan Perkom KPK 1/2021 yang mengatur tata cara dan mekanisme pengalihan status pegawai menjadi ASN

"Kita ketahui bersama yang dilakukan oleh KPK merupakan amanat undang-undang. Menurut saya harusnya Komnas HAM lebih fokus dan serius dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat saja ketimbang mencari sensasi," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA